apa syarat perpanjangan masa makam di dki jakarta juga syarat2 nya
Untuk memperpanjang masa penggunaan tanah makam di DKI
Jakarta, Anda perlu mengurus perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
dengan syarat-syarat berikut:
- IPTM asli.
- Fotokopi KTP ahli waris.
- Surat pengantar dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) lokasi
makam.
Layanan perpanjangan
IPTM ini disediakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anda
dapat mengurusnya melalui kantor dinas terkait atau platform layanan elektronik
yang disediakan.
Apakah Anda ingin tahu cara mengurus perpanjangan IPTM
secara online?
Berikut adalah cara mengurus perpanjangan IPTM secara online
di DKI Jakarta:
1. Akses Portal Layanan: Buka situs resmi JAKI (Jakarta
Kini) di jaki.jakarta.go.id atau unduh aplikasi JAKI di ponsel Anda.
2. Login/Akun: Masuk menggunakan akun Anda. Jika belum
punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data diri yang
diminta.
3. Cari Layanan: Di kolom pencarian, ketik kata kunci
"Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)" atau cari melalui
menu layanan terkait pemakaman/TPU.
4. Isi Formulir: Lengkapi formulir permohonan yang
tersedia dengan data yang akurat, termasuk data makam dan data ahli waris.
5. Unggah Dokumen: Upload dokumen yang disyaratkan
(IPTM asli, fotokopi KTP ahli waris, surat pengantar dari TPU) dalam format
yang ditentukan (biasanya PDF atau gambar JPG/PNG).
6. Kirim Permohonan: Periksa kembali semua data dan
dokumen, lalu kirimkan permohonan.
7. Tunggu Proses: Anda akan mendapatkan nomor pelacakan
(tracking number). Anda bisa memantau status permohonan melalui akun Anda di
JAKI.
8. Ambil atau Terima IPTM Baru: Setelah permohonan
disetujui, Anda bisa mengambil dokumen IPTM baru di kantor dinas terkait atau
menerima versi elektroniknya, tergantung ketentuan yang berlaku.
Jika Anda mengalami kesulitan saat mengisi formulir atau
mengunggah dokumen, Anda bisa menghubungi layanan bantuan di aplikasi JAKI atau
datang langsung ke kantor TPU setempat untuk mendapatkan panduan.
Apakah Anda butuh
informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor TPU atau jam pelayanannya?
.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar