14 Apr 2026

PENGURUSAN MASA PERPANJANGAN MAKAM UMUM - TPU JAKARTA





 apa syarat perpanjangan masa makam di dki jakarta juga syarat2 nya

Untuk memperpanjang masa penggunaan tanah makam di DKI Jakarta, Anda perlu mengurus perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dengan syarat-syarat berikut:

 

- IPTM asli.

- Fotokopi KTP ahli waris.

- Surat pengantar dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) lokasi makam.

 Layanan perpanjangan IPTM ini disediakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anda dapat mengurusnya melalui kantor dinas terkait atau platform layanan elektronik yang disediakan.

 

Apakah Anda ingin tahu cara mengurus perpanjangan IPTM secara online?

Berikut adalah cara mengurus perpanjangan IPTM secara online di DKI Jakarta:

 

1. Akses Portal Layanan: Buka situs resmi JAKI (Jakarta Kini) di jaki.jakarta.go.id atau unduh aplikasi JAKI di ponsel Anda.

2. Login/Akun: Masuk menggunakan akun Anda. Jika belum punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data diri yang diminta.

3. Cari Layanan: Di kolom pencarian, ketik kata kunci "Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)" atau cari melalui menu layanan terkait pemakaman/TPU.

4. Isi Formulir: Lengkapi formulir permohonan yang tersedia dengan data yang akurat, termasuk data makam dan data ahli waris.

5. Unggah Dokumen: Upload dokumen yang disyaratkan (IPTM asli, fotokopi KTP ahli waris, surat pengantar dari TPU) dalam format yang ditentukan (biasanya PDF atau gambar JPG/PNG).

6. Kirim Permohonan: Periksa kembali semua data dan dokumen, lalu kirimkan permohonan.

7. Tunggu Proses: Anda akan mendapatkan nomor pelacakan (tracking number). Anda bisa memantau status permohonan melalui akun Anda di JAKI.

8. Ambil atau Terima IPTM Baru: Setelah permohonan disetujui, Anda bisa mengambil dokumen IPTM baru di kantor dinas terkait atau menerima versi elektroniknya, tergantung ketentuan yang berlaku.

 

Jika Anda mengalami kesulitan saat mengisi formulir atau mengunggah dokumen, Anda bisa menghubungi layanan bantuan di aplikasi JAKI atau datang langsung ke kantor TPU setempat untuk mendapatkan panduan.

 Apakah Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor TPU atau jam pelayanannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar