1. PERNIKAHAN BANG PANDI DENGAN MPOK ANIH
2. ANAK ( WAHYU, JMUL DAN MUID)
3. WAHYU MENIKAH DENGAN ARUM BELUM PUNYA ANAK
4. JEMUL MENIKAH DENGAN SERLY PUNYA ANAK AUL
JEMUL MENIKAH DENGAN ? PUNYA ANAK ?
5. MUID MENIKAH DENGAN ? PUNYA ANAK 1 NAMANYA ?
KESIMPULAN
ANAK-3
MANTU-4
CUCU-3
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah1. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan1.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah2. Setiap PNS merupakan ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi berstatus sebagai PPPK1.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang ASN? 😊
Untuk menjadi ASN, Anda harus mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dibuka oleh pemerintah1. Pada tahun 2021, pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Nonguru1.
Berikut adalah cara mendaftar CPNS 2021:
- Akses portal sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pilih menu CPNS
- Klik “Buat Akun” selanjutnya akan muncul tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil
- Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga, Isi nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone, e-mail dan tempat tanggal lahir
- Masukkan captcha lalu klik “lanjutkan”
- Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”
- Pastikan semua data lengkap dan benar
- Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”
- Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya)1.
Ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon pendaftar ASN dan CPNS pada tahun ini, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto
- Ijazah asli
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar2.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda 😊.
Untuk mendaftar PPPK, Anda harus mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dibuka oleh pemerintah1. Pada tahun 2022, pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Nonguru1.
Berikut adalah cara mendaftar akun PPPK tahun 2022:
- Masuk ke portal SSCASN, 4
- Pilih menu buat akun
- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik Lanjutkan
- Akan muncul formulir dan isikan sejumlah data yang dibutuhkan, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
- Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN
- Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
- Masukkan kode captcha yang tertera dan klik Lanjutkan
- Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas. Apabila telah yakin dengan data yang diinputkan, tekan tombol Iya dan pendaftaran selesai1.
Ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon pendaftar ASN dan CPNS pada tahun ini, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto
- Ijazah asli
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar1.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda 😊.
Untuk menjadi PPPK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan1.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih1.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta1.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis1.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan1.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan1.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar1.
Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Misalnya, untuk formasi PPPK Guru, pelamar harus merupakan guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya), terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar2.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda 😊.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar