20 Jun 2023

ANAK KE-1 - PANDI BIN RIMIN

 1. PERNIKAHAN BANG PANDI DENGAN MPOK ANIH

2. ANAK  ( WAHYU, JMUL DAN MUID)

3. WAHYU MENIKAH DENGAN ARUM BELUM PUNYA ANAK

4. JEMUL MENIKAH DENGAN SERLY PUNYA ANAK AUL

    JEMUL MENIKAH DENGAN  ? PUNYA ANAK ?

5. MUID MENIKAH DENGAN ? PUNYA ANAK 1 NAMANYA ?


KESIMPULAN

ANAK-3

MANTU-4

CUCU-3






APA ITU ASN ?



Bagaimana cara menjadi ASN?

Untuk menjadi ASN, Anda harus mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dibuka oleh pemerintah1. Pada tahun 2021, pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Nonguru1.

Berikut adalah cara mendaftar CPNS 2021:

  1. Akses portal sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pilih menu CPNS
  2. Klik “Buat Akun” selanjutnya akan muncul tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil
  3. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga, Isi nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone, e-mail dan tempat tanggal lahir
  4. Masukkan captcha lalu klik “lanjutkan”
  5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”
  6. Pastikan semua data lengkap dan benar
  7. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun
  8. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”
  9. Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya)1.

Ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon pendaftar ASN dan CPNS pada tahun ini, diantaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto
  4. Ijazah asli
  5. Surat lamaran
  6. Surat pernyataan
  7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar2.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda 😊.



Bagaimana cara mendaftar PPPK?

Untuk mendaftar PPPK, Anda harus mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dibuka oleh pemerintah1. Pada tahun 2022, pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Nonguru1.

Berikut adalah cara mendaftar akun PPPK tahun 2022:

  1. Masuk ke portal SSCASN, 4
  2. Pilih menu buat akun
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik Lanjutkan
  4. Akan muncul formulir dan isikan sejumlah data yang dibutuhkan, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
  5. Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN
  6. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik Lanjutkan
  8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas. Apabila telah yakin dengan data yang diinputkan, tekan tombol Iya dan pendaftaran selesai1.

Ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon pendaftar ASN dan CPNS pada tahun ini, diantaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto
  4. Ijazah asli
  5. Surat lamaran
  6. Surat pernyataan
  7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar1.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda 😊.



Apa saja persyaratan untuk menjadi PPPK?

Untuk menjadi PPPK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:

Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Misalnya, untuk formasi PPPK Guru, pelamar harus merupakan guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya), terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar2.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda 😊.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar